ketua komisi nasional hak asasi manusia siti noor laila bersilaturahim dengan para korban perbudakan di pabrik panci di tangerang yang berasal dari lampung, bersama para tokoh masyarakat desa blambangan pagar dalam kabupaten lampung utara, minggu.
silaturahim tersebut dilakukan sn laila untuk membeli Informasi lebih lanjut dari para korban atas nasib dan dialami sebelumnya, termasuk mendapatkan masukan dari tokoh penduduk setempat supaya cara selanjutnya.
persoalan dugaan adanya praktik perbudakan di pabrik panci dalam tangerang, banten, dan di diantara para korbannya berasal dari lampung tersebut, juga mencari perhatian serius kaum audien dialog pusiban digelar kerja sama harian umum lampung post, lampung mega televisi (lampung tv), dan saptalangit konsultan yang menghadirkan aktivis serikat buruh, kepala dinas tenaga kerja bandarlampung dhomiril hakim, hakim peradilan hubungan industrial bandarlampung, akademisi, pengusaha, juga praktisi media agar disiarkan dalam sabtu-minggu.
para aktivis serikat buruh selama lampung mengecam keras masih keberadaan praktik perbudakan selama negeri ini, terlebih para korbannya juga berasal daripada lampung.
Informasi Lainnya:
mereka mendesak pemerintah dan penegak hukum benar-benar serius menindak tegas pelaku perbudakan tersebut, untuk tak sampai terjadi dulu juga dialami para buruh yang lain pada tanah air.
akademisi dari fakultas ekonomi universitas lampung (unila) asrian hendicaya mengingatkan supaya undang-undang nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan segera direvisi serta disempurnakan dulu, mengingat masih kehadiran sederat kelemahan yang memungkinkan terjadi penyimpangan pada praktik ketenagakerjaan dan perburuhan pada negeri kita.
aktivis serikat buruh selama lampung y joko purwanto mengkritik kebijakan upah miring dan malahan didengungkan dan dipromosikan kepada kaum investor dan pengusaha di indonesia, sehingga praktik serupa perbudakan serta pemberian upah rendah selalu saja masih berlangsung dan dialami umumnya pekerja pada indonesia hingga saat ini.
para buruh pada lampung mendesak pemerintah langsung menghapuskan praktik outsourcing serta alihdaya dan berdampak pada para pekerja serta memperbaiki fungsi pengawasan serta perlindungan tenaga kerja.
berkaitan melalui jumlah perbudakan dalam pabrik panci di tangerang, komnas-ham menyebutkan sembilan korban berasal dari kabupaten lampung utara provinsi lampung.
kasus tersebut terungkap dari pengaduan dua pemuda yang bernama andi gunawan (20) dan junaidi (22), kata ketua komnas-ham, sn laila.
menurut dia, andi dan junaidi dan berasal dari lampung utara itu semula diajak berusaha ke tangerang dengan pihak dan tak digemari sebelumnya.
ia menyebutkan, ketika tiba selama tangerang, mereka diserahkan kepada pihak lain dan membawanya ke pabrik dan kemudian diketahui untuk pabrik pembuat panci.
di pabrik itu, tas mereka dan berisi baju, dompet juga telepon genggam diambil oleh pihak keamananan pabrik.
mereka disuruh bekerja mulai jam 06.00 sampai 24.00 wib, melalui cuma diberi makan pagi serta siang saja, ujar dia.
selain itu, menurut laila, mereka juga mendapatkan perlakuan buruk berupa penganiayaan daripada centeng (keamanan) di pabrik tersebut.
laila menunjukan, karena tak kuat melalui perlakuan tersebut, akhirnya selama april ini mereka berhasil melarikan diri juga pulang ke lampung utara.
kejadian yang mereka tidak berbahaya dilaporkan pada kepala desa serta segera melaporkannya ke polres lampung utara, papar laila.
ia menyatakan kiranya polda metro jaya serta polres tangerang mengerjakan penggerebekan dan penangkapan terhadap pemilik dan keamanan pabrik, sekaligus menyelamatkan 46 buruh pabrik ilegal yang berada di tangerang.
komnas-ham memberikan apresiasi atas aksi serta reaksi segeralah yang dilakukan dengan polda metro jaya oleh karenanya angka ini terungkap.
kasus ini terindikasi keberadaan pelanggaran ham atas terbebas dari penganiayaan, hak atas kesejahteraan dan hak atas kebebasan pribadi, kata laila.
karena tersebut, menurut dia, komnas-ham harapkan bagian kepolisian mampu menyelidiki angka tersebut dengan beres dan memprosesnya secara hukum.
namun laila dan mengeluhkan, angka itu menunjukkan masih lemah pengawasan pemerintah dalam persoalan ketenagakerjaan menarik daripada tingkat terendah sampai pusat.