RUU P2H bisa saja dikomersialisasikan

anggota komisi iv dpr ri, ian p siagian, mengatakan bahwa rancangan undang-undang pemberantasan perusakan hutan (ruu p2h) sangat potensial dikomersialisasikan.

pasal 43 ayat 3 ruu p2h berbunyi barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi mampu dilelang sebab mampu bersegeralah rusak serta biaya penyimpanannya begitu tinggi.

kata mampu dalam pasal itu sangat memungkinkan terjadinya komersialisasi. semestinya barang bukti sitaan kayu tersebut dipakai agar kepentingan sosial. ini yang saya tentang, tutur ian selama gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, kamis.

dikatakan oleh politisi partai demokrasi indonesia perjuangan (pdip) tersebut, ruu p2h dan berawal dari uu pencegahan, perusakan, pembalakan liar akan disahkan dalam tanggal 2 april 2013.

saya berharap untuk komisi iv dpr ri segera menghapus papar bisa tersebut sehingga tak terjadi komersialisasi, ujarnya.

ian memberi usul, perubahan redaksional atas pasal 43 ayat 3 itu menjadi barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar dari luar hutan konservasi mampu dilelang dibuat barang sitaan pro justicia dan wajib dipertanggungjawabkan dimana semua budget pelelangan dibebankan pada keuangan negara yang terpisah daripada mutu pelelangan.

selama kurun waktu 2004-2009, data laju deforestasi dan dikeluarkan dengan kementerian kehutanan sampai 1,7 juta hektar per tahun. sedangkan berdasarkan the un food dan agriculture organization mengatakan, persentasi deforestasi indonesia per mei 2010 sekitar 500 ribu ha per tahun.

Informasi Lainnya: