diskriminasi peradilan pada ricksy prematuri, tersangka dugaan bioremediasi (pemulihan lahan tanah yang tercemar limbah migas dengan biologis) fiktif selama lahan chevron agar dihentikan sebab perkara ini hanya memunculkan preseden hukum yang menafikan keadilan.
perkara ini dan memunculkan preseden hukum dan menafikan keadilan terdakwa lainnya dan mengganggu iklim investasi dalam kelompok masyarakat industri migas indonesia, ujar juru bicara alumni institut pertanian bogor (ipb) ahmad mukhlis yusuf kepada wartawan di jakarta, rabu.
menurut mukhlis, tersangka ricksy serta empat tersangka yang lain pada pengadilan tipikor jakarta pusat agar membeli hak hukum menghadirkan saksi ahli dan kompeten.
kami sudah mencatatkan permohonan pemantauan atas proses peradilan yang sedang berjalan, agar majelis hakim mengambil tindakan adil dan tak diskriminatif. bagian ricksy cuma diberikan masa seminggu untuk menghadirkan saksi ahli, sementara jaksa memiliki 26 saksi ahli dalam 3.5 bulan. sementara 24 saksi ahli itu meringankan juga dua saksi ahli saja dan memberatkan, ujar dia dan didampingi tito pranolog juga andi irman.
Informasi Lainnya:
ia menungkapkan perkara dan menjerat ricksy prematuri, juga beberapa pihak yang lain, berkaitan dengan proyek bioremediasi, pemulihan lahan tanah yang tercemar limbah migas dengan biologis, di lahan konsesi pt chevron pacific indonesia (cpi) di sederat wilayah dalam sumatera, selama kurun masa 2006--2012.
perkara ini mulai bergulir awal maret lalu, saat jampidsus mulai mengerjakan penyidikan. hanya berselang beberapa hari saja di 12 maret kemarin, direktur penyidikan telah mengeluarkan sprindik melalui tersangka ricksy prematuri dan general manager sumatera light north operation, alexia tirtawidjaja. perkara ini lalu menyeret tiga karyawan cpi lainnya-- kukuh kertasafari, widodo juga endah rumbiyanti-- dan benar kontraktor lain, herlan bin ompo, direktur pt sumigita jaya. hal itu sudah adalah fakta yang sudah dipublikasikan di persidangan, katanya.
selanjutnya, ricky prematuri langsung ditahan, saat sebagian tersangka lain bebas pada sidang pra peradilan.
di pihak lain, papar dia, pada fakta persidangan serta terungkap, deputi iv kementrian lingkungan hidup, masnellyarti hilman mengatakan substansi konsentari bioremediasi itu telah berjalan pas melalui pp no 18 tahun 1999 serta kepmen lh nomor 128 tahun 2003.
dari kementrian lingkungan hidup saja menyampaikan substansi konsentari bioremediasi itu sudah berjalan sesuai dengan pp no 18 tahun 1999 juga kepmen lh nomor 128 tahun 2003, papar dia.
ia mengajarkan pt cpi adalah perusahaan eksplorasi minyak bumi yang terikat production sharing contract (psc) melalui bp migas (sekarang berubah menjadi skk migas). salah Satu kewajiban cpi sebagai perusahaan psc adalah memulihkan lahan-lahan dan tercemar akibat operasi juga eksplorasi migas.
cpi pun menggelar tender agar website pemulihan lahan lewat metode bioremediasi selama sederat lokasi dan merupakan wilayah kerja operasinya. sepanjang tahun 2006--2012 banyak puluhan tender dan digelar cpi. pt gpi salah Salah satu pemenangnya melalui seleksi dan ketat juga transparan. untuk direktur gpi yang bertanggungjawab selama menangani proyek-proyek bioremediasi, ricksy lah yang menandatangani kontrak kerja melalui cpi, papar dia.
ia menduga laporan awal kasus ini berasal daripada edison effendi, mantan dosen suatu perguruan tinggi swasta dalam jakarta, yang sudah pilihan kali memenuhi tender proyek bioremediasi dalam cpi sementara kalah. atas laporan itu kejaksaan agung menduga bioremediasi itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya alias fiktif.
pada proses seterusnya, kata dia, proyek bioremediasi tersebut dianggap merugikan keuangan negara. dugaan atas kerugian negara didukung saksi ahli yang didatangkan jpu daripada bpkp pada salah Salah satu persidangan.
padahal di persidangan pra peradilan yang diajukan para terdakwa dari cpi, dan berlangsung pada november lalu, ahli keuangan negara arifin p surya atmadja dalam kesaksiannya dalam pn jakarta selatan menegaskan kiranya bpkp tidak berwenang menghitung kerugian negara. hal ini karena sudah diatur pada undang-undang kiranya dan berhak mengaudit adalah badan pemeriksa keuangan (bpk) pas uu no 15 tahun 2005, katanya.
ahli keuangan tersebut menyebut bpkp tidak mempunyai kewenangan menghitung kerugian negara dengan demikian hasilnya pun adalah tak sah serta harus batal demi hukum. malahan hasil penghitungan itu tidak bisa dimasukkan dijadikan alat bukti.
menurut mukhlis, hingga ketika ini, lanjutnya, kasus penandatangan petisi itu tercatat hingga hari selasa tanggal 1 mei 2013 merupakan sebanyak 433 pihak dari berbagai komponen penduduk indonesia, disamping para alumni ipb.
ia menegaskan upaya alumni ipb, cuma hendak menyamakan pemahaman kepada penduduk indonesia tenntang proses peradilan ini dan diwarnai diskriminatif.
kami harapkan demii keadilan masih berpihak kepadannya melalui peran komisi yudisial. kami memohon pada ky supaya memantau penegakkan hukum pada kasus ini untuk berjalan melalui adil serta transparan, ujarnya.
selain tersebut, ia memohon agar ketua majelis hakim tipikor, dr. sudharmawatiningsih, mh bisa memimpin persidangan juga memutus melalui lebih adil pas dengan suara nurani hakim sebagai wakil tuhan pada muka bumi.