komisi pemberantasan korupsi (kpk) telah mengeksekusi terpidana kasus suap miranda goeltom dan memasukkan mantan deputi senior gubernur bank indonesia tersebut ke lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan tangerang, rabu sore.
saat ini yang bersangkutan ditempatkan selama blok mawar kamar 3 sekamar dengan narapidana persentasi perbankan, papar direktur infokom ditjen pemasyarakatan kementerian hukum serta ham ayub suratman di jakarta, rabu.
kamar tersebut seharusnya supaya Salah satu orang, tapi sebab telah kelebihan kapasitas, sehingga kamar dan seharusnya dihuni supaya Salah satu pihak, ketika ini dimanfaatkan agar dua pihak, katanya.
selanjutnya dan bersangkutan mengikuti program waktu pengenalan lingkungan (mapenaling) pada sedikitnya Salah satu minggu, kata ayub.
Informasi Lainnya:
miranda menurut putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terbukti secara sah juga meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
atas putusan ini, miranda mengajukan banding namun pengadilan tinggi tipikor di pt dki jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
kasus suap cek pelawat ini telah mengantarkan setidaknya 25 anggota dpr kurun waktu 1999-2004 merupakan penghuni rumah tahanan.
pengadilan menungkapkan bahwa miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr kurun waktu 1999-2004 tersebut dengan bantuan nunun nurbaeti yang telah divonis 2,5 tahun.