KPU cabut pasal soal pemberedelan media

komisi pemilihan umum (kpu) ingin mencabut pasal 46 pada peraturan kpu no. 1 tahun 2013 mengenai pedoman pelaksanaan kampanye pemilu, yang berkaitan dengan pencabutan izin penyiaran dan penerbitan media massa.

setelah bertemu melalui komisi penyiaran indonesia, kami sepakat pasal 46 tersebut dihapus serta mau diintegrasikan ke pasal 45 soal sanksi, papar komisioner kpu, ferry kurnia rizkiyansyah, terhadap wartawan pada gedung kpu pusat, jakarta, rabu.

komisioner kpu arief budiman menegaskan, pasal 46 dalam peraturan kpu tersebut merujuk di pasal 45 yang telah menungkapkan bahwa otoritas pengaturan, pengawasan serta pemberian sanksi berada di dua lembaga pers, yaitu komisi penyiaran indonesia (kpi) dan dewan pers.

kpu hanya mengatur mengenai peserta pemilu. kami sepakat agar tak mencampuri kewenangan masing-masing lembaga pers, tutur arief.

Informasi Lainnya:

menurut komisioner kpi pusat, idy muzayyad, keputusan kpu tersebut tidak keliru.

keputusan tersebut sudah tidak keliru untuk tak ada multitafsir mengenai kewenangan pencabutan izin, khususnya penyelenggaraan penyiaran, ujarnya.

dalam pelaksanaan pengawasan tenntang media massa pada masa kampanye, kpi ingin terserah dalam pedoman pelaku penyiaran serta standar website siaran (p3sps).

peraturan kpu no. 1 tahun 2013 selanjutnya ingin disempurnakan, terutama yang berkaitan melalui pemberitaan, penyiaran dan iklan di masa kampanye terbuka.

ayat 4 pasal 45 dan semua ayat di pasal 46 dalam peraturan kpu tersebut hendak dihapus serta ayat 2 pasal 45 mau diperbaiki.