parlemen ri mengusulkan korupsi ditetapkan untuk perbuatan melanggar hak asasi manusia (ham).
sudah saatnya korupsi tidak cuma disebut kejahatan yang menjadi musuh bersama, namun bisa agar sebagai dibuat perbuatan melanggar ham, tutur wakil ketua badan kerja sama antar-parlemen (bksap) dpr-ri hayono isman.
hayono mengemukakan hal tersebut di pertemuan tahunan pimpinan parlemen negara anggota g-20 yang membahas isu memerangi korupsi dalam meksiko.
delegasi indonesia dipimpin wakil ketua dpr koordinator ekonomi juga keuangan m sohibul iman tersebut.
Informasi Lainnya:
dalam siaran pers sohibul iman, dikenalkan pandangan yang disampaikan hayono isman itu mendapat perhatian peserta sidang.
hayono menegaskan bahwa karena menjadi kejahatan ham, dengan demikian indonesia meminta negara-negara maju yang merupakan anggota g-20 untuk berusaha sama menyita ataupun membayarkan lagi harta hasil korupsi ke indonesia.
kita minta komitmen bersama negara-negara tambah besar dan sering menerima masuknya aset serta dana hasil korupsi untuk membayarkan lagi berbagai hasil korupsi itu ke tanah air, katanya.
itu bermanfaat agar kebersamaan pada memerangi korupsi sudah benar-benar seirama, tambah hayono isman.
isu pemberantasan korupsi maka perbincangan baik pada antara pimpinan parlemen negara g-20 dan yang berlangsung di mexico city, selama 3-5 april 2013.
salah satunya, kebutuhan parlemen meksiko untuk segera mengeluarkan peraturan pembentukan lembaga anti-korupsi semisal dan sudah dilakukan indonesia saat membentuk kpk 10 tahun silam.
kami melihat kesuksesan indonesia dalam menangani korupsi melalui keberadaan lembaga anti korupsi. oleh karenanya kami ingin lembaga semisal pada indonesia itu dan banyak dalam meksiko, ujar ketua senat meksiko, senator ernesto cordero arroyo ketika memberi kesimpulan pandangan-pandangan negara peserta.